sidetekin

Ini Hukum Onani dalam Kacamata Islam


Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.

1. Yang mengharamkan

Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT :
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7).

Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan.
Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah :

Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung". HR Muttafaqun `alaih.

Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa.

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani.

Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.

2. Yang membolehkan

Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak.

Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani". Ibnu Abbas berkata, "Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani)".

Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada.

Sebagaimana dalam firman Allah : "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah.

Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.

Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan.

Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:

1. Karena takut berbuat zina.

2. Karena tidak mampu kawin.

Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan seksual itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.

Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min.

Untuk itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari).

Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini. (via solusiislam.com)

BIAR LEBIH UPDATE, FOLLOW US!

Ups, Bintang Porno ini Alami Cedera Patah Penis

Risiko yang harus diterima oleh para bintang film porno rupanya bukan hanya tertular penyakit menular seksual. Salah posisi sedikit, para aktor porno ini terancam cedera patah penis. Ini di...

China Akan Denda Perempuan yang Miliki Anak Tanpa Suami

Pergaulan bebas yang berakibat banyaknya kehamilan di luar pernikahan menimbulkan fenomena banyak ibu yang memiliki anak tanpa suami. Pemerintahan Kota Wuhan, China berniat mengesahkan undang-und...

Ini Alasan Kalau Gunakan "G-String" itu Berbahaya

Pakaian dalam wanita, walaupun letaknya tersembunyi, tapi punya peran yang sangat penting. Anda tahu pakaian dalam bernama g-string yang seksi itu? Dengan bentuk hanya 'segaris' di bagian belakan...

Hot in weekMost ViewRecent

Most View

Ini Superhero-superheronya Indonesia

1. Gundala Putera Petir Gundala adalah tokoh komik ciptaan Hasmi yang muncul pertama kali dalam komik Gundala Putra Petir pada tahun 1969. Jelas tampak pengaruh komik superhero Amerika pada ...

Aneh, Ternyata Ada Jasa Pernikahan Keliling di Negara Ini

Jika di Indonesia ingin menikah maka kita harus pergi ke antor KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat untuk melengkapi persyaratan menikah barulah penghulu dari KUA akan datang kerumah kita untuk ...

5 Masjid Paling Tua Di Indonesia

Berikut ini adalah 10 Masjid Paling Tua Di Indonesia, semua masjid-masjid ini dibangun di tanah air kita indonesia. Beberapa masjid berikut berumur mulai dari sekitar 70...

Inilah Hotel-Hotel Terunik di Dunia

Inilah hotel terunik yang mungkin belum pernah teman-teman saksikan. Hotel ini menyajikan keunikan yang membuat decak kagum bagi orang yang melihatnya. Inilah hotel-hotel terunik di dunia yang wajib...

10 Kelebihan Wanita dibanding Pria

Kebanyakan wanita tentunya mengagumi kaum lelaki. Tetapi beberapa penelitian menunjukkan bahwa ternyata wanita memiliki beberapa kelebihan yang mengagumkan dibandingkan dengan laki-laki....

Sembilan Penemuan Muslim yang Menggoncangkan Dunia

Kehidupan modern tak lepas dari penemuan-penemuan ilmuwan muslim. Proyek 1001 kembali mengingatkan sejarah 1000 tahun warisan muslim yang terlupakan. Ada sebuah lubang dalam ilmu pengetahuan m...

Ini Sejarah Kenapa Semenit Itu 60 Detik

Bilangan 60 digunakan untuk menyatakan waktu, sejam 60 menit, semenit 60 detik. Bilangan 60 ini digunakan pertama kali oleh bangsa Sumeria, jadi mereka berhitung dengan basis 60 atau disebut ju...

Ini Dia Fakta-fakta Mengenai Ka'bah

Ternyata Bukan GMT Bukan Di Greenwich, Tapi Di Ka’bah (Fakta Ilmiah) Ka’bah, rumah Allah sejuta ummat muslim merindukan berkunjung dan menjadi tamu - tamu Allah sang maha pencipta. Kibl...

5 Bandar Narkoba paling Terkenal di Dunia

Berikut ini adalah 5 Bandar Narkoba paling Terkenal di Dunia, mungkin dari merekalah kita kenal narkoba, Siapa saja mereka mari kita lihat ke 5 Bandar Narkoba paling Terkenal di Dunia: Zh...

7 Teknologi Karya Anak Indonesia

1. Panser Anoa Namanya terilhami dari mamalia khas Sulawesi, Anoa tampilannya tidak kalah dengan buatan Eropa. Kelahirannya disiapkan untuk mewujudkan kemandirian di bidang alutsista oleh Depar...

Recent

Thanks To Our Advertiser

Kirim Artikel Kamu!

 photo YWJW_82232_zps24cf568e.png

Klik Untuk Berita Terbaru






item