sidetekin

China Akan Denda Perempuan yang Miliki Anak Tanpa Suami


Pergaulan bebas yang berakibat banyaknya kehamilan di luar pernikahan menimbulkan fenomena banyak ibu yang memiliki anak tanpa suami. Pemerintahan Kota Wuhan, China berniat mengesahkan undang-undang yang akan memberi denda kepada perempuan yang memiliki anak tanpa suami. Namun, UU ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Pemerintah setempat memiliki tujuan bahwa denda financial tersebut untuk mengintensifkan program keluarga berencana di kota tersebut. Mereka ingin menjaga kerendahan angka kelahiran, karena saat ini pemerintah China memiliki program satu anak. Dilansir dari PTI, rancangan undang-undang ini sudah dirilis secara online dan menunggu saran dari masyarakat.

Bila disetujui peraturan ini akan menggantikan peraturan lama yang berlaku sejak 2010.

"omisi Wuhan akan menampung opini warga dan mengajukan amandemen regulasi ke kongres rakyat untuk persetujuan, sebelum undang-undang ini akan dilaksanakan," bunyi pernyataan komisi keluarga berencana di Kota Wuhan.

Menurut rancangan undang-undang tersebut, seluruh perempuan atau ibu tanpa suami yang telah memiliki anak harus membayar denda yang telah disesuaikan dengan penghasilannya, denda ini bisa mencapai 17.000 Pound atau sekitar Rp 260 juta. Seperti diketahui, warga yang melanggar peraturan kebijakan keluarga berencana China juga akan dikenakan denda kompensasi sosial.

Berdasarkan data tahun 2011, jumlah ibu tanpa suami meningkat 20 persen dari total populasi perempuan di kota Wuhan. Namun, kademisi dari Univeristas Nankai berpendapat, regulasi itu dipastikan gagal karena warga masih sulit taat pada peraturan pemerintah. (via infospesial.net/is)

Unik 5123000710581010647

Most View

Recent

Thanks To Our Advertiser

Kirim Artikel Kamu!

 photo YWJW_82232_zps24cf568e.png

Klik Untuk Berita Terbaru






item