sidetekin

Buang Sampah Sembarangan di DKI, Ini Sanksinya

VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta akan segera menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Bukan hanya masyarakat secara individu, perusahaan yang bandel juga dapat terkena sanksi.


Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, Minggu 19 Oktober 2013, menegaskan jika perseorangan dikenakan sanksi Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Sementara perusahaan akan dikenakan denda sekitar Rp10 juta hingga Rp50 juta.

"Aturan itu berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan pemukiman penduduk dan kawasan industri," kata Unu di sela kegiatan pembersihan kali di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.

Nunu mengatakan, sanksi ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 yang diundangkan pada 20 Juni lalu dan Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum yang sanksinya berupa pidana. Namun, penerapannya diputuskan untuk ditunda hingga akhir tahun untuk sosialisasi.

"Karena sanksi bukan target utama kami, tapi pembinaan. Nanti kami terapkan awal Desember atau Januari," tuturnya.

Setiap masyarakat diwajibkan membuang sampah pada tempatnya. Warga dilarang keras membuang sampah ke sungai, kanal, waduk, setu, saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum. Jika terbukti membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya, masyarakat akan didenda.

Untuk sistem pengawasan peraturan tersebut, kata dia, saat ini sedang dimatangkan. Mulai tingkat kelurahan hingga provinsi. "Nanti di tingkat kelurahan kami coba kerjasama, kemudiam akan dipasang CCTV," kata Unu.

Penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian. (sj)

source

Pengetahuan 2596214242289128651

Most View

Recent

Thanks To Our Advertiser

Kirim Artikel Kamu!

 photo YWJW_82232_zps24cf568e.png

Klik Untuk Berita Terbaru






item