sidetekin

Di Kota Ini, Warganya Dilarang Meninggal Dunia, Kenapa Ya?


Jalan-jalan sebentar ke sebuah kota yang jauh dari Indonesia yuk! Di kota kecil yang cantik ini, ada peraturan yang sangat aneh. Warga yang mendiami kawasan ini atau siapapun yang datang dan bermukim di sana, tidak ada yang boleh meninggal dunia.

Peraturan yang sangat aneh bukan? Bagaimanapun juga, setiap manusia punya takdir untuk meninggal dunia pada waktu yang tidak terduga dan tidak ada yang tahu. Lalu mengapa pemerintah melarang warganya meninggal dunia? Apakah warga di kawasan tersebut dapat hidup abadi seperti vampir?

Kota Kecil Cantik Yang Tidak Punya..

Mari berkenalan dengan kota Longyearbyen, sebuah kota kecil di kawasan Kutub Utara. Selain udara yang sangat dingin dan dipenuhi salju beku, Longyearbyen dikenal karena peraturan aneh yang dikeluarkan pemerintah setempat. Kota yang cantik ini hanya dihuni 1.500 orang. Mereka menempati kediaman yang terbuat dari kayu dan beraktivitas normal layaknya sebuah kota kecil pada umumnya. Di kota kecil tersebut, Anda bisa menemukan toko-toko, sekolah, rumah ibadah kantor bahkan penjara. Semua hampir lengkap, tetapi tidak ada.. pemakaman.


Tidak ada pemakaman di kota ini (c) naver.net & pri.org

Sebuah kawasan baru lengkap jika memiliki pemakaman yang layak untuk warganya. Di Longyearbyen sebenarnya ada sebuah makam, tetapi pemerintah sudah menutupnya lebih dari 70 tahun yang lalu. Alasannya, karena kawasan ini sepenuhnya tertutup es, sehingga jenazah seseorang akan tetap utuh selama bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah melarang para warga atau pendatang untuk meninggal di kawasan Longyearbyen.

Dilansir dari BBC News, jika ada warga Longyearbyen yang sakit-sakitan, disarankan untuk pindah di kawasan lain terdekat yang memiliki struktur tanah lebih baik agar bisa dimakamkan secara layak.

Well, Apakah Anda tertarik mengunjungi kota Longyearbyen? (via vemale.com)

BIAR LEBIH UPDATE, FOLLOW US!

Unik 2928034425658605420

Most View

Recent

Thanks To Our Advertiser

Kirim Artikel Kamu!

 photo YWJW_82232_zps24cf568e.png

Klik Untuk Berita Terbaru






item